Tugas Pokok & Fungsi

Mandat operasional Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Medan.

Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas: yaitu memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan danmenjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan serta mengembangkan budaya mutu dalam seluruh aspek tridharma perguruan tinggi.

  1. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
  2. Perencanaan Mutu: Menyusun kebijakan, program kerja, dan rencana strategis penjaminan mutu, Mengembangkan standar mutu pendidikan mengacu pada SN-Dikti dan regulasi yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu: Mengoordinasikan implementasi SPMI di seluruh unit kerja, Memastikan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) berjalan efektif.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara berkala, Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian standar mutu.
  5. Pengendalian dan Peningkatan Mutu: Menindaklanjuti hasil evaluasi dan audit mutu, Mengoordinasikan upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous improvement).
  6. Pengelolaan Dokumen Mutu: Mengembangkan dan mengendalikan dokumen mutu (kebijakan, manual, standar, dan formulir), Menjamin ketersediaan dan keterkinian dokumen mutu.
  7. Pendampingan Akreditasi: Mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi institusi maupun program studi., Memberikan pendampingan teknis kepada unit kerja terkait akreditasi.
  8. Pelaporan dan Diseminasi: Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala, Menyebarluaskan informasi dan hasil capaian mutu kepada pemangku kepentingan.
  9. Pengembangan SDM Mutu: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penjaminan mutu., Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan sosialisasi terkait mutu.